BIPOL.ID, JAKARTA - Kabar tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang sempat "menghilang" dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pertanyaan publik. Ternyata Gus Yaqut diketahui "lenyap" dari Rutan KPK karena menjalani tahanan rumah.
Atas status tahanan Gus Yaqut tersebut, sontak mendapat reaksi dari pelbagai pihak. Bahkan "menghilangnya" Gus Yaqut secara tiba-tiba dari selnya sempat memicu tanda tanya dan kasak-kusuk di kalangan sesama tahanan.
Dikutip dari Tribunnews.com, rumor ini pertama kali mencuat dari cerita Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), saat menjenguk suaminya di Rutan KPK pada momen Idulfitri, Sabtu (21/3/2026).
Para tahanan keheranan karena Gus Yaqut dilaporkan dibawa keluar sel sejak malam takbiran dengan alasan pemeriksaan, sebuah dalih yang dinilai tidak lazim menjelang hari raya.
Kecurigaan makin menguat saat mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu absen dari barisan tahanan yang melaksanakan salat Idulfitri berjemaah di Gedung Juang KPK.
Seperti diketahui Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK pada Maret 2026 terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengubah komposisi kuota haji secara sepihak, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 622 miliar.
Menanggapi status tahanan tersangka Gus Yaqut itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai, semestinya tetap menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Hal ini merespons langkah KPK yang mengalihkan penahanan Yaqut dari rutan KPK menjadi tahanan rumah setelah ada permohonan dari pihak keluarga.
"Mestinya ditahan, sih, tetapi kembali lagi yang tahu persis aturan dan sikap adalah internal KPK," kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Namun, Sahroni mengingatkan lembaga antirasuah itu terkait risiko tersangka melarikan diri.
"Asal jangan sampai kabur dan hilang saja, yang rusak nanti institusi KPK sendiri," ungkapnya.
Hanya saja, ia menekankan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK berdasarkan regulasi internal yang berlaku.
"Wajar enggak wajar, KPK sendiri yang memiliki aturan boleh tidaknya tahanan menjadi tahanan luar yang sifatnya sementara," ucap Sahroni.
Menurut Sahroni, pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah bisa saja dilakukan apabila pihak keluarga memberikan jaminan dan disetujui oleh KPK.
"Itu bisa-bisa saja dilakukan selama ada yang memberikan jaminan yaitu keluarganya dan disetujui oleh KPK," tuturnya.
KPK Akui Atas Permintaan Keluarga
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pengalihan penahanan tersebut tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
KPK menjamin penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjeratnya akan tetap berlanjut tanpa hambatan.
Saat ini, kata Budi, KPK tengah berfokus mengebut penyelesaian berkas perkara agar tersangka bisa segera diseret ke meja hijau.
"Pengalihan jenis penahanan ini kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan. Kami akan segera melengkapi berkas penyidikannya agar bisa segera limpah ke tahap penuntutan," kata Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi membenarkan, Yaqut telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Ia meluruskan bahwa pengalihan ini bukan dilatarbelakangi oleh kondisi darurat kesehatan, melainkan murni untuk mengakomodasi permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi.
Walaupun Gus Yaqut kini menjalani penahanan untuk sementara waktu di luar sel rutan, Budi memastikan KPK tetap memberlakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Hal ini dilakukan guna memastikan tersangka tidak melarikan diri atau merusak barang bukti, sehingga kelancaran penyidikan tetap terjaga. (ADS)