18
April 2026 01:55 WIB
PEMERINTAHAN 3 Kali Dilihat

Wali Kota Lantik 103 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Pemkot Cimahi

Ade Rohana

Ade Rohana

Penulis

Wali Kota Lantik 103 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Pemkot Cimahi

BIPOL.ID, KOTA CIMAHI - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melantik sebanyak 103 orang pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Aula Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jumat (17/4) sore.

Ngatiyana menegaskan, pengangkatan pejabat ini merupakan bagian dari upaya penataan birokrasi yang telah melalui prosedur resmi. Menurutnya, jabatan yang kosong tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena berpotensi menghambat kinerja organisasi.

"Nah ini saatnya selama kosong kita promosikan lagi siapa yang akan menempati jabatan itu," kata Ngatiyana kepada awak media usai pelantikan.

Penentuan pejabat juga dilakukan melalui sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang mempertimbangkan berbagai aspek, seperti rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, serta disiplin aparatur sipil negara (ASN).

“Penempatan jabatan bukan dilakukan secara sembarangan, tetapi melalui proses seleksi dan pertimbangan yang ketat,” katanya.

Ngatiyana menambahkan, masih terdapat sejumlah jabatan yang belum dilantik, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). “Khusus Disdukcapil belum, karena membutuhkan persetujuan tambahan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.

Menurutnya, karena jabatan yang dilantik berada pada eselon III ke bawah, maka proses seleksi mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui Baperjakat.

"Ini semuanya adalah hasil sidang jabatan memutuskan inilah orang-orang yang berhak dan patut untuk menempati jabatan tersebut," paparnya.

Ngatiyana juga meminta media untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada publik terkait proses tersebut.

"Karena, panitia seleksi maupun Baperjakat itu adalah harus pegang teguh perbandingan-perbandingan, pertimbangan-pertimbangan, salah satunya persyaratan orang yang ingin menempati jabatan," tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya sejumlah aspek menjadi bahan pertimbangan dalam penempatan jabatan, termasuk rekam jejak ASN, pengalaman kerja, kepangkatan, hingga riwayat disiplin.

"Kemudian pernah melanggar aturan, hukuman disiplin ASN atau tidak. Nah itu semuanya adalah melalui mekanisme dan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menempatkan jabatan. Bukan ujug-ujug, bukan semaunya," ujar Ngatiyana.***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Iklan Banner Bawah