BIPOL.ID, KOTA CIMAHI - Wali Kota Cimahi, Ngatiyana melantik sebanyak 103
orang pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Aula Gedung A Pemkot
Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Jumat (17/4) sore.
Ngatiyana menegaskan, pengangkatan pejabat ini merupakan
bagian dari upaya penataan birokrasi yang telah melalui prosedur resmi.
Menurutnya, jabatan yang kosong tidak boleh dibiarkan terlalu lama, karena
berpotensi menghambat kinerja organisasi.
"Nah ini saatnya selama kosong kita promosikan lagi
siapa yang akan menempati jabatan itu," kata Ngatiyana kepada awak media
usai pelantikan.
Penentuan pejabat juga dilakukan melalui sidang Badan
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang mempertimbangkan
berbagai aspek, seperti rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, serta
disiplin aparatur sipil negara (ASN).
“Penempatan jabatan bukan dilakukan secara sembarangan,
tetapi melalui proses seleksi dan pertimbangan yang ketat,” katanya.
Ngatiyana menambahkan, masih terdapat sejumlah jabatan yang
belum dilantik, khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil). “Khusus Disdukcapil belum, karena membutuhkan persetujuan
tambahan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Menurutnya, karena jabatan yang dilantik berada pada eselon
III ke bawah, maka proses seleksi mengacu pada ketentuan yang berlaku melalui
Baperjakat.
"Ini semuanya adalah hasil sidang jabatan memutuskan
inilah orang-orang yang berhak dan patut untuk menempati jabatan
tersebut," paparnya.
Ngatiyana juga meminta media untuk menyampaikan informasi
yang akurat kepada publik terkait proses tersebut.
"Karena, panitia seleksi maupun Baperjakat itu adalah
harus pegang teguh perbandingan-perbandingan, pertimbangan-pertimbangan, salah
satunya persyaratan orang yang ingin menempati jabatan," tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya sejumlah aspek menjadi bahan
pertimbangan dalam penempatan jabatan, termasuk rekam jejak ASN, pengalaman
kerja, kepangkatan, hingga riwayat disiplin.
"Kemudian pernah melanggar aturan, hukuman disiplin ASN
atau tidak. Nah itu semuanya adalah melalui mekanisme dan sebagai
pertimbangan-pertimbangan dalam menempatkan jabatan. Bukan ujug-ujug, bukan
semaunya," ujar Ngatiyana.***