BIPOL.ID, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) serta tiga kementerian teknis di bawahnya, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), di Jakarta pada Senin (03/08).
Penyerahan dilakukan oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, kepada jajaran pimpinan kementerian, termasuk Menteri HAM Natalius Pigai, sebagai bentuk transparansi guna memastikan setiap rupiah uang negara digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami, seluruh kementerian yang ada di Imipas ini mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian," ujar Anggota I BPK RI. Ia menegaskan capaian ini mencerminkan kualitas sistem pencatatan yang semakin sesuai dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tinggi, serta berfungsinya sistem pengendalian internal dengan sangat baik.
Secara khusus, BPK RI memberikan apresiasi terhadap kinerja KemenHAM yang telah melaksanakan pengawalan HAM di Indonesia. "Terima kasih juga Bapak Menteri HAM telah melaksanakan pengawalan HAM di Indonesia dengan sangat baik dan juga selalu memberikan masukan-masukan terkait perbaikan-perbaikan HAM," pesannya kepada Menteri HAM yang juga hadir.
Sementara itu, Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI. Di mengatakan bakal menyikapi setiap opini dan catatan tersebut secara terbuka, objektif, dan penuh tanggung jawab.
"Bagi kami, opini BPK merupakan bentuk apresiasi atas kerja seluruh jajaran dalam mengelola APBN secara akuntabel. Sementara itu, rekomendasi dan catatan BPK adalah peta jalan perbaikan atau road map of improvement untuk membenahi kelemahan administrasi, memperkuat sistem pengendalian internal, serta meningkatkan efisiensi belanja negara," kata Wamenko.
Kemudian, dia meminta seluruh kementerian di bawah naungan Kemenko Kumham Imipas dapat menindaklanjuti hasil laporan. Sehingga hasil pemeriksaan tak sekadar dokumen normatif.
"Kepada Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya mengharapkan agar hasil pemeriksaan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Menyikapi laporan hasil pemeriksaan, diperlukan komitmen bersama dan langkah-langkah tindak lanjut. Agar catatan pemeriksaan ini tidak sekadar menjadi dokumen normatif, saya tegaskan beberapa komitmen bersama yang harus dijalankan," tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh rekomendasi dan catatan dalam LHP tersebut sebelum batas waktu 60 hari sesuai amanat undang-undang. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan rencana aksi yang konkret untuk memperkuat sistem pengendalian internal di masing-masing kementerian agar kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah terus meningkat.***