JAKARTA, BIPOL.ID - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan kelembagaan negara dengan menghibahkan tujuh unit kendaraan operasional kepada jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Aceh dan Sumatera Utara, Sabtu (14/2/2026).
Penyerahan bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian organisasi terhadap daerah yang terdampak bencana, sekaligus dukungan nyata bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya di daerah.
Kegiatan hibah ini dirangkaikan dengan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) serta pengukuhan pengurus DPD ABPEDNAS dan 20 DPC kabupaten/kota se-Sumatera Utara. Momentum tersebut mempertegas sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan institusi penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Bantuan kendaraan diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Adhitya Yusma Perdana, bersama Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama. Kehadiran keduanya mencerminkan keseriusan organisasi dalam membangun kolaborasi strategis dengan Kejaksaan RI.
Adhitya Yusma Perdana menyampaikan bahwa hibah kendaraan ini merupakan wujud tanggung jawab moral organisasi kemasyarakatan dalam mendukung kebutuhan institusi negara. Menurutnya, organisasi masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi konkret sesuai kapasitas masing-masing demi kepentingan publik.
Ia juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sinergi ABPEDNAS dengan Kejaksaan Agung RI, sejalan dengan agenda pembangunan nasional yang berfokus pada penguatan desa, pemerataan ekonomi, serta percepatan pengentasan kemiskinan melalui pembangunan berbasis akar rumput.
Sementara itu, Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menyatakan bahwa hibah kendaraan operasional ini menjadi simbol kepedulian sekaligus penguatan kerja sama kelembagaan. Dukungan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaga Desa sebagai instrumen pencegahan penyimpangan serta penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Adapun rincian bantuan meliputi lima unit kendaraan untuk wilayah Sumatera Utara dan dua unit untuk Aceh. Di Sumatera Utara, bantuan diberikan kepada Kejaksaan Negeri Langkat berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Pangkalan Brandan satu unit Avanza, Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli satu unit Avanza, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Intelijen satu unit Zenix.
Sementara di Aceh, bantuan disalurkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berupa satu unit Zenix dan satu unit Avanza.
DPP ABPEDNAS memandang hibah ini sebagai representasi penguatan kolaborasi jangka panjang dengan Kejaksaan RI, khususnya dalam meningkatkan fungsi pengawasan desa melalui BPD, mencegah potensi penyimpangan Dana Desa, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Ke depan, ABPEDNAS berkomitmen memperluas sinergi bersama aparat penegak hukum agar pembangunan desa berjalan sehat dan berkelanjutan. Melalui Program Jaga Desa, kolaborasi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan diharapkan menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas tata kelola desa dan mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Desa adalah masa depan Indonesia. Melalui Program Jaga Desa, sinergi antara BPD ABPEDNAS dan Kejaksaan menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutup Adhitya Yusma Perdana. ***