BANDUNG, BIPOL.id — Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menegaskan pentingnya evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, aparatur negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kebijakan penataan ASN, termasuk penghapusan tenaga non-ASN yang selama ini mendukung tugas pemerintahan, diarahkan untuk menciptakan sistem kerja yang lebih tertib dan profesional. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja PNS dan PPPK sehingga pelayanan publik menjadi lebih optimal.
Namun, Radea menilai kinerja ASN di lapangan masih perlu ditingkatkan. Ia menyebut masih ada aparatur yang bekerja pada batas minimal, kurang inovatif, serta belum menunjukkan semangat pelayanan yang maksimal. Selain itu, isu lelang jabatan juga menjadi perhatian agar tidak mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.
“Dalam perspektif keadilan sosial, kondisi ini menjadi relevan jika dibandingkan dengan petugas kebersihan, tenaga pemilah sampah, maupun guru honorer. Masih ada yang menerima penghasilan sekitar Rp1,25 juta per bulan, bahkan guru honorer di sejumlah lembaga hanya menerima ratusan ribu rupiah, meski memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik,” ujar Radea di Bandung, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurutnya, perbandingan tersebut menunjukkan adanya kesenjangan yang perlu menjadi perhatian bersama. Secara prinsip, tingkat kesejahteraan seharusnya sejalan dengan kinerja, tanggung jawab, dan kontribusi nyata kepada masyarakat.
Oleh karena itu, ASN yang telah menerima gaji dan tunjangan relatif besar dituntut menunjukkan profesionalisme, kinerja optimal, serta integritas tinggi sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik.
Di sisi lain, Radea juga menyoroti kebijakan efisiensi melalui skema Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, seperti pola kerja empat hari di kantor dan dua hari WFA.
“Kebijakan ini berpotensi menurunkan kualitas pelayanan jika tidak disertai pengawasan dan indikator kinerja yang jelas. Karena itu, diharapkan kebijakan serupa tidak diterapkan di Kota Bandung, dan kehadiran ASN tetap dioptimalkan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui masih banyak ASN yang menunjukkan kinerja baik dan mampu menghadirkan inovasi. Hal tersebut dinilai sebagai contoh positif yang perlu diperluas guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan kompetitif.
Radea juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengisian jabatan melalui mekanisme lelang jabatan. Ia berharap pemerintah dapat melibatkan DPRD, khususnya Komisi I, dalam memberikan pandangan yang konstitusional dan sesuai prinsip meritokrasi.
“Keterlibatan legislatif penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas birokrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan gaji dan tunjangan yang relatif besar, ASN diharapkan mampu menunjukkan kinerja yang sebanding serta berorientasi pada pelayanan publik. Momentum Hari Raya Idulfitri pun diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan motivasi, integritas, dan semangat pengabdian.
“Ke depan, peningkatan kinerja ASN harus menjadi prioritas utama guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya rasa keadilan bagi seluruh elemen tenaga kerja,” tutupnya. (ADV)