Advertisement
03
JUNI 2026 14:20 WIB
NASIONAL 6,400 Kali Dilihat

Karier Dadan Hindayana Hingga Dibrogol Kejagung

Dedy

Dedy

Penulis

Karier Dadan Hindayana Hingga Dibrogol Kejagung
Mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana saat akan ditahan petugas Kejaksaan Agung, Rabu sore. Foto: Istimewa

BIPOL.ID, JAKARTA - NAMA Dadan Hendayana mulai dikenal luas publik setelah dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertanggung jawab atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024. Jabatan tersebut tetap dipertahankan ketika memasuki era kepemimpinan presiden Prabowo Subianto.

Namun pada 2 Juni 2026, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai gantinya, Prabowo menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Prabowo juga mengganti dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, dengan pejabat yang baru. 

Pergantian Dadan dan dua Wakilnya ini dilakukan setelah Presiden mengevaluasi kinerja BGN selama 1,5 tahun.

Menurut pemerintah, terdapat sejumlah catatan terkait kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), tata kelola, serta pemeliharaan kualitas makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Selang sehari atau pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan Dadan bersama dua wakilnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan jual beli titik SPPG.

Profile Singkat dan Karier Dadan Hendayana

Dadan Hindayana adalah akademisi, pakar entomologi, dan birokrat Indonesia yang pernah menjabat sebagai Kepala BGN.

Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1967 (umur 58). Ia menamatkan pendidikan di SMA Negeri Cimindi Cimahi Kabupaten Bandung (kini SMA Negeri 13 Bandung) pada tahun 1986 dan seangkatan dengan Panglima TNI Agus Subiyanto.

Dilansir dari wikipedia, Dadan menempuh pendidikan S1 Proteksi Tanaman di Institut Pertanian Bogor (IPB) dan lulus tahun 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 Entomologi Terapan di Universitas Bonn, Jerman (lulus tahun 1997) dan S3 di Leibniz Universität Hannover, Jerman (tahun 2000). Fokus keilmuwan Dadan Hindayana sejak S1 hingga mendapatkan gelar doktoralnya yaitu mempelajari tentang entomologi.

Perjalanan karier Dadan bermula saat menjadi dosen tetap di IPB, kemudian di kampus tersebut ia mulai dipercaya mengisi beberapa posisi strategis.

Dadan tercatat pernah menjadi Sekretaris Kantor Persiapan Implementasi Otonomi (2001-2002), Direktur Direktorat Pengembangan Institusi dan Usaha Penunjang (2003-2008), dan Direktur Ad-interim Direktorat Kerja Sama (2007-2008). Kariernya di dunia pendidikan berlanjut ketika ia menjadi ketua Sekolah Tinggi Pertanian dan Kewirausahaan (STPK) Banau, Halmahera Utara (2014-2022). Hingga ia pun dipercaya menjadi Kepala BGN oleh Presiden Jokowi. Nampaknya karier Dadan tamat setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka.

Dua Alat Bukti, Dadan dan Dua Wakilnya Jadi Tersangka 

Kejaksaan Agung telah menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), seperti dikutip dari Detikcom.

Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan tiga orang tersebut sebagai saksi.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Syarief.

Alasan Resmi Pencopotan 

Sementara itu, Dadan kembali dipercaya dan dilantik oleh Presiden Prabowo untuk meneruskan program BGN. BGN sendiri seperti dilansir dari Kompas.com, didirikan sebagai lembaga khusus yang mengemban mandat strategis: melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu janji kampanye utama Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024.

Alasan resmi pencopotan yang diungkapkan Mensesneg Prasetyo Hadi berfokus pada tiga hal: Pertama, pelanggaran kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasi Prosedur (SOP).

Kedua, lemahnya kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola. Ketiga, kegagalan menjaga kualitas makanan sesuai standar yang telah ditetapkan BGN.

Namun alasan resmi ini, menurut sejumlah pengamat kebijakan publik, adalah bentuk pernyataan yang sangat minimalis dibanding realitas permasalahan yang terjadi di lapangan.

Dari sudut pandang keuangan negara, skala masalah yang dihadapi program MBG di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana adalah sesuatu yang tidak bisa dipandang ringan.

Pada 2025, program MBG telah menyerap anggaran sebesar Rp 71 triliun. Namun per 8 September 2025, realisasi belanja hanya mencapai Rp 13 triliun atau sekitar 18,3 persen dari pagu anggaran. Serapan yang sangat rendah ini mengindikasikan kegagalan perencanaan dan eksekusi yang serius.

Lebih mencengangkan lagi, untuk tahun anggaran 2026, alokasi MBG justru melonjak drastis menjadi Rp 335 triliun, naik 471 persen dari tahun sebelumnya. Belakangan, anggaran MBG turun jadi Rp 268 triliun.

Kenaikan anggaran yang sangat besar ini terjadi di tengah rentetan kegagalan program yang sudah berlangsung sejak Januari 2025, termasuk ratusan kasus keracunan massal di berbagai daerah.

Selain persoalan serapan, dugaan praktik mark-up harga bahan baku oleh sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi temuan serius.

Setiap porsi makanan memiliki alokasi biaya bahan baku antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000, tapi fakta di lapangan menunjukkan banyak penyajian menu yang tidak memenuhi standar tersebut.

Data BGN mencatat bahwa sejak program MBG dimulai pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend di seluruh Indonesia, dengan 2.213 SPPG masih dalam proses pembenahan. 

Penggelembungan Anggaran

Sementara dari hasil penelusuran, isu berkembang bahwa sejak kepemimpinan Dadan, terjadi dugaan praktik penggelembungan anggaran yang dilakukan dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. Meliputi: Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan 31.000 lebih unit komputer tablet. Pengadaan 32.000 pasang sepatu. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan oknum pejabat atau pegawai BGN sehingga menjadi sarana penyelewengan dan merugikan negara. (Deddy)

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Iklan Banner Bawah