09
Maret 2026 08:34 WIB
NEWS 18 Kali Dilihat

Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Ade Rohana

Ade Rohana

Penulis

Pemerintah Larang Anak Usia di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

BIPOL.ID, KAB.SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila menegaskan  Pemkab Sumedang akan menindaklanjuti  Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

“Pemkab Sumedang akan tegak lurus dengan pemerintah pusat," kata Fajar saat membuka Bazar Ramadan Fair Cibeusi Berseri di  Perumahan Jatinangor City Park, Minggu (8/6/2026).

Menurut aturan ini,  anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Implementasi peraturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

"Mulai tanggal 28 Maret 2026 bagi anak-anak di bawah umur 16 tahun dan mempunyai media sosial akan ditracking dan diblokir. Ini untuk menyelamatkan generasi,” kata Fajar.

Dalam kesempatan bazar, Wabup Fajar meminta Karang Taruna harus jadi pemuda yang inovatif, kreatif. 

"Jauhi narkoba, jauhi judi online jauhi hal-hal yang berdampak negatif kepada masa depan nanti. Jatinangor ini wilayah edukasi, dunia pendidikan, smart city nya Sumedang. City Knowledge Kota Pengetahuan dan masyarakatnya cerdas," kata Fajar.

Kegiatan bazar yang diisi UMKM dan lomba fashion show Anak- anak dan tampilan kesenian digelar selama 14 hari.***

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Iklan Banner Bawah