Surabaya, BIPOL.ID – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer besar berisi barang bukti, termasuk emas batangan, usai menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis (19/2).
Seperti dilansir dari CNNIndonesia, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 20.00 WIB. Seusai proses tersebut, para penyidik terlihat menggotong empat boks berukuran besar secara bergantian. Mereka bahkan tampak kesulitan saat membawanya karena bobotnya yang diduga sangat berat.
Tak hanya itu, sebelum meninggalkan lokasi, para penyidik juga menjalani pemeriksaan atau body checking oleh petugas Propam. Saku kemeja, jaket, celana hingga tas mereka diperiksa satu per satu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari penggeledahan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, bukti elektronik, uang tunai, serta emas batangan.
“Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. Emas batangan,” ujar Ade Safri di lokasi, Kamis malam.
Meski belum merinci total berat emas yang diamankan, ia menyebut jumlahnya mencapai puluhan kilogram. “Ya termasuk di dalamnya. Nanti kita update, tapi yang jelas kiloan lebih,” katanya.
Selain di Surabaya, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, yakni sebuah toko emas dan satu rumah tinggal. Dengan demikian, total ada tiga lokasi yang digeledah dalam operasi tersebut.
Ade Safri menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Operasi tersebut merupakan pengembangan dari perkara tambang ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, yang diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun. Aktivitas pertambangan ilegal itu diketahui berlangsung di wilayah Kalimantan Barat sepanjang 2019 hingga 2022.
Perkara pokoknya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya. Namun, penyidik kini mendalami pengembangan kasus yang mengarah pada akumulasi transaksi fantastis terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
“Berdasarkan fakta penyidikan sementara diketahui akumulasi transaksi terkait jual-beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun,” ucapnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa 37 saksi guna mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Ade Safri menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga menemukan tersangka utama dalam praktik pencucian uang hasil tambang emas ilegal tersebut.
“Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” katanya. “Kami jamin penyidikan atas perkara ini akan berjalan secara profesional, prosedural, dan tuntas.” ***