BIPOL.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid, mengatakan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) belum menentukan besaran angka ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) untuk Pemilu 2029. Ia menegaskan, pentingnya perhitungan rasional ambang batas agar tidak menghilangkan suara sah pemilih.
"Soal PT, kami belum mematok harus angkanya berapa. Tapi bagaimana cara menghitungnya agar tidak memberangus suara sah pemilih," ujar Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2026), dilansir dari RM.Id.
Hasanuddin menegaskan, ambang batas parlemen tetap dibutuhkan untuk menjaga stabilitas politik, sekaligus memperkuat pelembagaan demokrasi. Namun, penetapan angka ambang batas tidak boleh mengabaikan suara rakyat sebagai wujud kedaulatan.
"Ada dua hal utama yang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan ambang batas parlemen," katanya.
Pertama, menciptakan sistem politik yang akuntabel tanpa menghilangkan kedaulatan rakyat. Kedua, memastikan proses politik berjalan lebih berkualitas tanpa melahirkan tirani mayoritas, maupun diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
"PKB bersikap fleksibel selama memiliki dasar perhitungan yang rasional dan disepakati bersama. Empat, lima, tujuh persen atau berapa pun itu harus ada reasoning yang dibangun bersama. Kalau alasannya sama, PKB pasti setuju," tegasnya.
Hasanuddin menambahkan, yang terpenting bukanlah angka semata, melainkan dasar pertimbangan dalam penetapannya. "Bukan harga mati empat, lima, atau tujuh persen. Kita ingin membangun reasoning-nya terlebih dahulu," imbuhnya.
Selain itu, Hasanuddin juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan secara seragam hingga tingkat daerah guna menjaga konsistensi sistem kepartaian. "Jangan dipisahkan antara ambang batas nasional dan daerah. Kalau bisa dibuat seragam dari atas ke bawah," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen pada pemilu mendatang. Menurut Sarmuji, angka tersebut tergolong moderat dan sedikit lebih tinggi dibanding pemilu sebelumnya, namun tetap realistis.
"Untuk ambang batas parlemen, kami mengusulkan angka moderat, yaitu 5 persen. Sedikit di atas ambang batas pemilu lalu," kata Sarmuji, di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Sarmuji menilai, angka tersebut cukup ideal karena tidak menutup peluang partai politik untuk lolos ke parlemen, selama mendapat dukungan rakyat. "Semua partai masih punya kesempatan mencapainya. Tinggal rakyat yang menjadi penentu," ucapnya.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan, kombinasi ambang batas parlemen dan ambang batas pembentukan fraksi di DPR akan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan, khususnya dalam kerangka presidensial.
"Semua hal strategis terkait penataan sistem ketatanegaraan kami kaji secara mendalam," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan untuk menjadikan jumlah komisi di DPR sebagai acuan dalam menentukan ambang batas parlemen. Menurut dia, setiap partai politik sebaiknya memiliki minimal 13 kursi di DPR, menyesuaikan dengan jumlah komisi yang ada saat ini.
"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah jumlah komisi di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Yusril menambahkan, partai yang tidak memenuhi ambang tersebut tetap dapat bergabung dengan fraksi lain atau membentuk koalisi. Dengan begitu, kata dia, tidak ada suara sah pemilih yang terbuang. (Ads)