Advertisement
01
MEI 2026 01:11 WIB
PEMERINTAHAN 2,100 Kali Dilihat

Raperda LKPJ Bupati Bandung 2025 Disetujui DPRD, Pansus I Sampaikan 9 Catatan

Dedy

Dedy

Penulis

Raperda LKPJ Bupati Bandung 2025 Disetujui DPRD, Pansus I Sampaikan 9 Catatan
Susana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Gedung Paripurna DPRD, Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Kamis (30/4/2026). Foto: Deddy

BIPOL.ID, KAB BANDUNG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung tahun anggaran 2025.

Persetujuan Raperda untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) LKPJ itu diketok dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung Paripurna, Kamis (30/4/2026). Dalam rapat paripurna tersebut juga disetjuai Raperda prakarsa dewan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi, dan dihadiri Bupati Bandung H Dadang Supriatna, tiga wakil ketua dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD dan dihadiri sekitar 32 anggota DPRD.
Sementara Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Bandung yang disampaikan Ketua Pansus I H Tarya Witarsa dalam laporannya mengatakan, Pansus I telah melaksanakan serangkaian pembahasan terhadap LKPJ Bupati Bandung tahun anggaran 2025. Antara lain mengenai kegiatan materi LKPJ, rapat dengar pendapat terhadap pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait serta kordinasi dan konsultasi serta penyusunan rekomendasi.

Menurut Tarya, secara umum LKPJ Bupati Bandung akhir tahun anggaran 2025, bahwa DPRD Kabupaten Bandung berpendapat pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Bandung tahun 2025 cukup baik.
"Namun perlu diperhatikan terhadap beberapa program dan kegiatan agar realistas anggaran dan capaian kerjanya dapat ditingkatkan," kata Tarya Witarsa dalam pemaparan laporannya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan LKPJ Bupati Bandung akhir tahun angggaran 2025, antara lainnya:
Satu, sinkronisasi data yang disampaikan dan kesesuaian dengan peraturan perudang-undangan.
Kemudian yang kedua, perlu penjelasan sudah sejauh mana pencapaian visi dan misi pemerintah daerah dalam pencapaian target dan sasaran.
Ketiga, pencapaian target pembangunan tahun 2025 sesuai dengan realitas dan sasaran pembangunan agar dapat dijelaskan, sejauh mana target 5 tahun telah tercapai sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD.
Keempat, capaian indikator makro ekonomi dan sosial pembangunan harus lebih dioptimalkan.
Kelima, capaian dengan sasaran target pendapatan daerah perlu dioptimalkan kembali.
Keenam, realitas penerimaan dana transfer pemerintah pusat harus lebih dijelaskan sesuai ketentuan perundang-undang yang lebih mendasar, objek dan sumbernya, perencanaan target, perhitungan lokasi, dan manfaatannya.
Ketujuh, realitas belanja operasi secara keseluruhan diangka 96%. Ini terlihat, dari penyerapan anggaran dan belanja pegawai, belanja barang, belanja saham, dan belanja subsidi harus lebih optimal.
"Hal tersebut perlu diperhatikan lagi dalam kebijakan perencanaan anggaran kedepan agar lebih efektif, karena seharusnya dapat diingatkan untuk pembiayaan program kegiatan lainnya," paparnya.
Yang kedelapan, lanjut Tarya, penyerapan anggaran dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kabupaten Bandung harus dilakukan dengan lebih optimal dan tepat sasaran. Hal ini terlihat dari masih rendahnya pencapaian realisasi pemerintah daerah.
Kemudian yang terakhir (kesembilan), penyajian hasil tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, perlu lebih dilengkapi dan ditingkatkan secara komprehensif. Hal ini karena ada beberapa rekomendasi yang memiliki penjelaskan bentuk tindaklanjutnya ataupun penjelasan tindak lanjut rekomendasinya secara komprehensif.
"Untuk itu, dalam tahun berikutnya disampaikan DPRD Kabupaten Bandung untuk ditindak lanjut terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2025, sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah ke depannya sebagaimana tercantum dalam matrik terlampir," kata Tarya.
Akhirnya Raperda tentang LKPJ Bupati Bandung tahun anggaran 2025 disetujui anggota dewan yang hadir dan disyahkan untuk menjadi Perda dan ditandatangani Bupati Bandung Dadang Supriatna bersama pimpinan DPRD. (Ads)

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Iklan Banner Bawah