Advertisement
19
JUNI 2026 13:59 WIB
PEMERINTAHAN 3,400 Kali Dilihat

Sempat Ditunda, DPRD Kabupaten Bandung Akhirnya Setujui Raperda BMD Jadi Perda

Dedy

Dedy

Penulis

Sempat Ditunda, DPRD Kabupaten Bandung Akhirnya Setujui Raperda BMD Jadi Perda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang persetujuan Raperda BMD di Gedung Paripurna, Soreang, Jumat (19/6/2026) siang. Foto: Humas

BIPOL.ID, KAB BANDUNG - DPRD Kabupaten Bandungp akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah melalui perjalanan panjang Raperda BMD diketok menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung, di Gedung Paripurna, Soreang, Jumat (19/6/2026) siang.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, Firman B Somantri, Thony Fathoni Muhammad dan Dr. Akhiri Hailuki. Hadir pula Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, Forkopinda serta OPD Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah, pada rapat paripurna hari ini (Jumat 19/6) setelah melalui proses pembahasan yang intensif, kitat dapat menetapkan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap raperda Pengelolaan BMD," kata Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj Renie Rahayu Fauzi.

Ia menjelaskan, Perda BMD itu sangat strategis sebagai pedoman dalam pengelolaan aset daerah dan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan serta akuntabel. 

"Selain aspek pengelolaan, Perda tersebut juga penting dimensi pemanfaatannya," imbuh Renie. 

Ia berharap, hadirnya BMD harus dapat memberikan nilai tambah secara ekonomis dan mampu meningkatkan PAD, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat. 

Renie mengungkapkan, selain pengesahan raperda pengelolaan BMD, DPRD juga menerima tiga raperda, yaitu raperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2025, perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja ( SOTK) dan raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Terhadap ketiga raperda yang diajukan ini, akan ditindaklanjuti dengan pembahasan oleh bangar dan pansus bersama-sama dengan pemerintah daerah," ujarmya.

Terkait perubahsn SOTK, Renie mengapresiasi pengajuan raperda tersebut termasuk penyelenggaraan kesehatan, sebagai langkah strategi kelembagaan yang tepat dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran, serta kebijakan dalam peningkatan kualitas layanan publik dalam urusan kesehatan. 

Ia menambahkan, belum lama ini Kabupaten Bandung menerima LHP BPK dengan opini WTP yang ke sepuluh kalinya, sehingga pengajuan raperda itu merupakan momentum tepat untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja APBD, agar selain tertib pengelolaan keuangannya, implementasi program dan kegiatannya pun benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. 

"Kebijakan yang kita bangun melalui peraturan daerah dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, mengingat kualitas layanan dan kesejahteraan rakyat," tutur. Renie. (Ads)

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Iklan Banner Bawah