BIPOL.ID, KAB.SUMEDANG - Menata ruang milik jalan (Rumija) bukan sekadar membongkar bangunan liar (Bangli), tetapi untuk menghadirkan lingkungan yang lebih aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Hatur nuhun untuk yang melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri seperti di ruang milik jalan di ruas jalan Bandung-Sumedang-Garut di Desa Cipacing, Jatinangor," kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memantau kondisi Runija di ruas Bandung-Garut, Desa Cipacing, Jatinangor, Minggu (26/7/2026).
Pemantauan kondisi Rumija untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai aturan serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. "Pembongkaran bangunan liar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menciptakan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi Masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sosialisasi, peneguran dan peringatan untuk membongkar mandiri bangunan liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Raya Bandung- Garut. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan-bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang.
Sekretaris Satpol PP Hanafiah, mengatakan, tindakan tegas ini diambil setelah pemilik bangunan mengabaikan surat imbauan resmi untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
"Total ada 13 bangli di atas saluran air yang harus dibongkar. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya dibongkar mandiri oleh pemiliknya," kata Deni.
Pembongkaran Bangli dan lapak PKL yang dibangun di Rumija dan di atas saluran air dilakukan secara bertahap di wilayah Sumedang Kota, Jalan Raya Jatinangor, dan Cimanggung.***