Advertisement
10
JULI 2026 14:50 WIB
WEBTORIAL 3,100 Kali Dilihat

DPRD Kota Bandung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Bucek

Bucek

Penulis

DPRD Kota Bandung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Bandung, BIPOL.ID | DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Bandung mengenai Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Kamis (9/7/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Rieke Suryaningsih, S.H.. Sidang diikuti para anggota DPRD secara langsung maupun melalui media virtual.


Agenda tersebut merupakan amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.


Dalam rapat paripurna, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memaparkan kinerja pelaksanaan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95,11 persen atau sebesar Rp7,37 triliun dari target Rp7,75 triliun.


Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3,79 triliun atau 91,46 persen dari target Rp4,14 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp3,36 triliun atau 98,13 persen dari target Rp3,43 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp47,79 miliar.


Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah mencapai Rp7,49 triliun atau 89,73 persen dari pagu anggaran sebesar Rp8,34 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai belanja operasional, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, hingga belanja tidak terduga.


Adapun realisasi belanja modal tercatat sebesar Rp916,84 miliar atau 90,01 persen dari anggaran sebesar Rp1,01 triliun, yang diarahkan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Dari pelaksanaan APBD tersebut, Pemerintah Kota Bandung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp487,11 miliar.


Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bandung menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bandung atas perhatian dan dukungan terhadap proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Setelah usulan Raperda ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD, fraksi-fraksi akan mempelajari dan mengkaji materi tersebut sebagai bahan penyusunan Pandangan Umum Fraksi yang dijadwalkan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Jumat (10/7/2026).


Selanjutnya, Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi akan disampaikan dalam rapat paripurna terpisah pada hari yang sama.

Sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bandung.


Pada rapat paripurna tersebut juga diumumkan perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rendiana Awangga ditetapkan sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menggantikan Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., berdasarkan surat Fraksi Partai NasDem Nomor 018/FG-Nasional Demokrat-DPRD/Kt.Bdg/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026 tentang rotasi keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2024-2029.


Perubahan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung. ***(ADV)

Tinggalkan Komentar

1000 Karakter tersisa

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Iklan Banner Bawah